KARAWANG | TERASTV.LIVE | Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tri Mitra Iwan Sumitra, ST,.S.Kom,. MM menyatakan soal ijazah siswa yang ditahan, karena mempunyai tunggakan untuk segera diambil.
Hal tersebut, dia ungkapkan saat dihubungi Terastv.live di SMK Tri Mitra, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Selasa (22/4/2025).
“Silahkan orangtua siswa antar anaknya ke sekolah untuk mengambil ijazah, dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa, karena yang tahu orang tidak mampu itu pemerintah desa,”tandasnya.
Iwan juga menegaskan dirinya tak akan mempersulit, asalkan penuhi persyaratan yang telah ditentukan pihak sekolah.
Apalagi, sambung dia, alumni siswa SMK Tri Mitra membutuhkan ijazah untuk digunakan melamar pekerjaan.
“Hubungi kami, yang penting ada komunikasi, sehingga pihak sekolah dan orangtua siswa ada kesepakatan. Bahkan bagi siswa tadinya tidak mampu dan saat ini sudah bekerja, dipersilahkan ambil ijazahnya,”ucapnya.
Sebenarnya, kata Iwan, orangtua siswa telah mengetahui kebijakan program gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk satuan pendidikan SMA/SMK negeri maupun swasta untuk menyerahkan ijazah para siswa yang masih ditahan karena persoalan tunggakan finansial dengan sekolah.
Dia juga meyakini kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat itu mempunyai berbagai pertimbagan bagi orang tidak mampu. Ke depannya, tentu pemerintah telah mempersiapkan solusi alternatif terbaik khususnya, untuk lembaga pendidikan di Jawa Barat. (Dbrong)