ESAWARAN |TERASTV.LIVE| Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Pesawaran, terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Padang Manis Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Kejari Pesawaran menerima tersangka HK Kepala Desa (Kades) Padang Manis yang diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) secara tidak prosedural.
“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp297.064.545 juta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 08 November 2024,” kata Kepala Kejari (Kajari) Pesawaran Tandy Mualim, Kamis (21/8/2025)
Ia mengatakan, tindakan tersangka dijerat dengan Primair: pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidiair: pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini pihak Kejari juga telah mengeluarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dengan menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut.
“Penuntut Umum Kejari Pesawaran menahan tersangka di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025,” kata dia.
“Barang bukti yang diserahkan sebanyak 69 item, terdiri dari dokumen dan cap stempel telah diregister dan diamankan di ruang barang bukti Kejari Pesawaran. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” pungkasnya.
Sementara Penasehat Hukum (PH) tersangka HK DR.Can.NURUL H.SH. MH.CPM mengajak semua pihak untuk menunggu hasil persidangan dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Mari kita kedepan kan azas praduga tak bersalah. Seseorang yg belum di putus oleh Hakim belum bisa dikatakan bersalah, ” Ujarnya. (SUMARAH)