KARAWANG | TERASTV.LIVE | Pekerjaan proyek pembangunan gedung unit transfusi darah (UTD) 2 lantai di RSUD Jatisari senilai Rp. 3.339.933.884,45 yang dilaksanakan CV Simpati Utama diduga tak sesuai prosedur.
Pasalnya berdasarkan data dokumen, pekerjaan itu dalam pemanfaatan barang/jasa telah ditentukan pada per Januari hingga Juli 2025 (180 hari kalender). Namun hal itu berbeda dengan papan informasi proyek, pekerjan tersebut mulai dilaksanakan 5 Mei hingga 30 Oktober 2025.
Selain itu, para pekerja proyek miliaran rupiah tersebut tak menggunakan alat pelindung diri (APD). Sehingga hal ini mengandung resiko kecelakaan bagi para pekerja proyek.
Diketahui, proyek pembangunan UTD itu sumber dananya dari APBD Karawang TA 2025. Proyek pembangunan UTD itu dengan nomor kontrak 600.2.10.2/200/PPK-RSUD Jatisari/IV/025 TANGGAL; 30 April 2025.
Saat dikonfirmasi Kepala Humas RSUD Jatisari Andi malah mengarahkan ke bagian Humas yang lain, Dina dan Salim.
“Saya tidak bisa menjelaskan soal pembangunan UTD itu. Saya di sini baru sebulan. Pertanyaan para jurnalis saya tampung, nanti saya sampaikan ke atasan, “ungkap Salim saat dihubungi di ruang kerjanya, Jumat (1/8/2025) sore.
Hal yang sama dikorfimasi melalui telepon seluler Humas RSUD Jatisari, Dina juga enggan menjelaskan soal pembangunan UTD itu, malah mengarahkan untuk menghubungi Kabid Sarpras Dinas Kesehatan Karawang. (D’brong)