KARAWANG | YERASTV.LIVE | Orangtua murid dan siswa-siswi kelas 6 bersama guru SD Negeri (SDN) Cikampek Selatan I mengadakan acara tasyakuran perpisahan di Cikao Park, Kabupaten Purwakarta.
Terkait anggarannya itu dipungut dari tabungan masing-masing siswa sebesar Rp 315 ribu.
Patut diduga kegiatan tersebut tak mematuhi instruksi Bupati Karawang dan surat edaran Gubernur Jawa Barat.
Kepala Sekolah SDN Cikampek Selatan I Bambang Nopiantto, S.Pd mengungkapkan soal acara tasyakuran perpisahan kelas 6 itu urusannya dengan orangtua murid.
“Silahkan konfirmasi ke orangtua siswa karena pihak sekolah bukan penyelenggara,” kata Bambang juga Ketua PGRI Cabang Cikampek itu saat dihubungi Terastv.live via pesan singkat whatsapp, Rabu (18/6/2025) malam.
Ketua Panitia Pelaksana Wulan menyatakan terkait penyelenggaraan tasyakuran perpisahan kelas 6 SDN Cikampek Selatan I di luar lingkungan sekolah, sebelumnya telah disepakati dalam rapat orangtua murid.
Dia juga menjelaskan pihaknya tak memaksakan orangtua murid diwajibkan untuk ikut serta dalam acara tasyakuran siswa-siswi tahun ajaran 2024-2025 itu.
” Kami buat surat perjanjian orangtua murid di atas materai lengkap tanda tangan. Alhamdulilah dari 108 murid, 79 murid ikut, sisanya kami tidak memaksa membebankan kepada orangtua murid se-persen pun,”jelasnya.
Dia lantas lmenyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala sekolah terkait perpisahan yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.
Dia menambahkan saat itu Kepala Sekolah SDN Cikampek Selatan I telah mengizinkan soal keinginan orangtua murid tersebut.
“Asalkan menjaga nama baik sekolah dan lokasinya pun masih di wilayah Jawa Barat,”ucapnya. (D’brong)