Ini Pernyataan Camat Cikampek Soal Penertiban dan Relokasi PKL

100

KARAWANG | Karawang | Camat Cikampek Usep Supriatna, AP, M.Si mengungkap soal rencana akan dilaksanakan penertiban (5/5/2025) pedagang kaki lima (PKL) itu, untuk direlokasikan ke tempat yang lebih layak. Bukannya untuk membinasakan usaha para pedagang.

Hal itu, dia ungkapkan saat dikonfirmasi Terastv.live, Sabtu (26/4/2025) sore.

“Kami tidak memaksa pedagang, tapi keinginannya bongkar mandiri sesuai pernyataan pedagang. Kalau enggak sanggup bongkar sendiri, kami siap membantu bongkar bukan bongkar paksa,”ujarnya.

Menurutnya, rencana penertiban PKL sudah dirapatkan beberapa kali dengan para pedagang, pengurus PKL, beberapa pengelola pasar Cikampek dan para aparat terkait dari 6-23 Desember 2023/2024 hingga 9 Januari dan 14 April 2025.

“Ini sudah disosialisasikan berupa surat himbauan camat,”tandasnya.

Terkait relokasi PKL, kata Camat Cikampek menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para pengelola pasar yang ada di seputar Cikampek.

Usep juga bercerita, para pengelola pasar Cikampek sudah membuat surat pernyataan soal kesediannya menampung para PKL yang diketahui instansi terkait.

Usep juga menyebut para pengelola pasar Cikampek akan memberikan dispensasi sewa kios maupun lapak bagi PKL.

“Pasar PT Selindo Pilar Namus atau CTC setahun 3 bulan ada diskon tapi diakhir, PT Celebes 3 bulan gratis dan PT Inspirasi Jelas Itqoni atau pasar Plaza 1 tahun gratis. Silahkan para PKL pilih,”ucapnya.

Lantas dia mengatakan penertiban tersebut berdasarkan Perda no. 12 tahun 2023 tentang perubahan perda no. 40 tahun 2020 terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat.

“Intinya tidak boleh usaha di trotoar dan bahu jalan. Itu ada sanksinya pidana,”katanya.

Selain itu, kata Usep, Disperindag dan Dishub Karawang tak bisa menjalankan tupoksinya secara maksimal dalam menggali potensi terkait retribusi untuk meningkatkan PAD Pemda Karawang.

“Karena pasar legal yang sudah ada MoU dengan Pemda  jadi sepi bahkan banyak yang kosong. jadi penarikan retribusi pasar untuk PAD Karawang menurun terus,”terangnya.

Kemudian, dia juga menambahkan banyaknya pengaduan dari pedagang pasar dan masyarakat melalui medsos tangkar Diskominfo dan Lapor Pak Kapolres Karawang.

Usep juga menuturkan pasca penertiban PKL, akan melaksanakan pembangunan rehabilitasi area tersebut sebanyak 16 titik.

“Ini masukan dari UPTD Pasar, Kebersihan dan Dinas LH. Pertama Melalui Dinas PUPR akan melaksanakan normalisasi drainase dan pengecoran jalan,”tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Puguyuban PKL Cikampek Ado Nasilan mengakui menempati trotoar dan bahu jalan dipakai usaha berjualan itu melanggar perda Karawang.

“Ya memang kami salah tapi para PKL ini masih perlu penjelasan yang kongkrit terutama soal relokasinya,”cetusnya.

Untuk itu, Ado berujar, pihaknya menginginkan surat pernyataan dari pengelola pasar yang bersedia menampung para PKL dan diketahui instansi terkait.

“Itu sebagai pegangan kami dan supaya  diketahui juga oleh para PKL yang akan direlokasi,”ujarnya.

Bahkan, dia juga bersedia berkoordinasi  dengan stakeholder terkait untuk membantu pendataan penempatan soal PKL yang akan direlokasi. “Nantinya PKL itu. akan memilih di pasar yang mereka inginkan,”tutupnya. (D’brong)

 

Bagikan>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini