KARAWANG | TERASTV.LIVE | Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Andri Irawan mengatakan saat ini tengah dilakukan pengkajian terkait penerapan sistem e-voting Pilkades.
Hal itu, dia ungkapkan saat dikonfirmasi usai acara survei penerapan sistem e-voting Pilkades di Pemerintah Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kamis (7/8/2025).
“Survei ini merupakan bagian dari kajian yang dilaksankan di 9 desa yang akan mengadakan Pilkades serentak,”ujarnya.
dia juga menjelaskan saat ini pemerintah Kabupaten Karawang tengah mengkaji studi literasi terkait peraturan perundang-undangan sistem e-voting pilkades. Selain itu, melaksankan studi perbandingan terhadap yeng telah melaksanakan sistem e-voting pilkades.
“Termasuk ingin mengetahui kesiapan masyarakat dalam penerapan sistem e-voting,” jelasnya.
Sementara, Ketua BPD Cikampek Utara Kosasih menyatakan penerapan sistem e-voting pilkades serentak merupakan teknologi tepat guna di era digital tersebut.
“Lebih akurat, simpel, efektif dan efisiensi anggaran dari metode manual dalam pelaksanaan pilkades serentak,” katanya.
Untuk pelaksanaan pilkades serentak 9 desa tersebut, dia menyebut masih menunggu keluarnya peraturan pemerintah (PP) itu sendiri.
“Jadi kapan akan dilaksanakannya, kami belum mengetahuinya. Pelaksanaan tahapannya juga belum turun,”pungkasnya. (D’brong)