KARAWANG | TERASTV.LIVE | Pekerjaan drainase dengan pemasangan u-ditch senilai Rp 166.575.000 dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang di Dusun Sadang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari diduga bermasalah.
Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media, u-ditch tersebut diduga tak sesuai standar namun menggunakan produk rumahan karena tak tertera logo SNI.
Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan pemasangan u-ditch tersebut tak adanya leveling yang dilakukan.
Kontraktor atau pemborongnya juga diduga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial W dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Soal pekerjaan yang tak prosedural tersebut, Ir Damsari SK Ketua LSM Komite Independen Pemantauan Kinerja Aparatur Negara dan Hukum (KIPRAH) DPC Kabupaten Karawang angkat bicara.
“Adanya dugaan ASN merangkap jadi pemborong, ini sudah melanggar undang undang tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN). Soalnya pekerjaan itu milik pemerintah,”ungkapnya saat dihubungi Terstv.live, Kamis (29/5/2024).
Lebih lanjut, Damsari menjelaskan soal standar teknik pemasangan u-ditch agar aliran air dapat berjalan lancar ke daerah yang lebih rendah.
“Sebelum u-dith dipasang harus diberi hamparan pasir dulu agar u-ditch bisa terpasang dengan rapih dan saling mengunci,”jelasnya.
Menurutnya, permasalah pekerjaan u-ditch dan seorang ASN merangkap pemborong ini harus dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Ini diduga merupakan konspirasi dan kalau dibiarkan akan menjadi citra buruk bagi Pemda Karawang,”tutup Damsari. (D’brong)