KARAWANG |TERASTV.LIVE | Kendati terkuak dugaan oknum seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah 1 Cikampek berinisial M berselingkuh dengan wali murid, namun peran dan eksistensinya masih tetap dipertahankan.
Baik itu dalam kepengurusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cikampek maupun di sekolah tersebut.
Ternyata M itu disinyalir masih kerabat orang yang mempunyai peranan penting di ormas Islam Muhammadiyah Cikampek dan Karawang.
Sehingga Ketua Ranting Muhammadiyah Desa Cikampek Kota Lili Sadeli angkat bicara.
“Kalau dugaan itu memang benar, ya harus legowo mundur dari kepengurusan PCM Cikampek,’ungkaonya saat dihubungi Terastv.live, Selasa (6/5/2025) malam.
Menurutnya, dugaan tindakan M yang merusak nama baik Muhammadiyah itu tak layak lagi dipertahankan.
“Jadi harus punya jiwa satria lah. Misalkan itu terjadi pada saya pribadi, dengan sendirinya saya mengundurkan diri,” cetusnya.
Senada dikatakan Ketua Ranting Muhammadiyah Desa Cikampek Timur Bambang Budiono mengecam sikap M yang diduga mencederai organisasi Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah.
” Kalau memang kejadiannya seperti itu, M ini harus menyadari dan bertanggung jawab mengundurkan diri dari lembaga pendidikan dan pengurus PCM Cikampek,” tegasnya.
Menurut Budi, perbuatan M itu telah melanggar etika publik. Apalagi M seorang guru dan pemimpin di Muhammadiyah Cikampek.
:”Guru itu sebagai uswah dan pimpinan juga sama sebagai uswah. Kalau uswahnya seperti itu tak patut dipertahankan,”tandasnya.
Sedangkan, Ketua PCM Cikampek Aceng Sukmana menjanjikan pihaknya di bulan ini akan mengadakan musyawarah piimpinan cabang (muspimcab) untuk menyikapi kasus dugaan M yang melanggar etika publik dan prinsip Muhammadiyah tersebut.
Dalam muspimcab tersebut, kata Aceng, PCM akan menampung pandangan dan sikap dari masing-masing ranting dan ortom Muhammadiyah Cikampek soal dugaan M yang berbuat selingkuh dan diakhiri nikah siri.
“Kedaulatan ada di ranting dan ortom, sesuai mekanisme kami enggak punya kewenangan untuk mem-punish M,” ucapnya saat ditemui Terastv.live, Senin (5/5/2005).
Lantas dia berujar hasil Muspimcab itu, nantinya akan diserahkan ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karawang.
“PDM-lah yang berwenang memutuskan mengeluarkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) M dalam kepungurusan PCM Cikampek,” ujarnya.
Selain itu, Aceng juga menuturkan saat ini M sudah tak memegang jabatan wakil kepala sekolah dan wali kelas lagi hanya guru biasa.
“Ini sudah diputuskan oleh Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Cikampek. M sendiri dalam rapat pleno PCM sudah mengundurkan diri dari bendahara menjadi anggota biasa,”tuturnya.
Sementara, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp (5/5/2025) terkait dugaan kasus perselingkuhan tersebut, Ketua PDM Karawang Bambang Maryono tak merespon alias bungkam. (D’brong)