Khawatir akan Dituntut, Jamadi Mengaku Terpaksa Tandatangani Atas Suruhan Orang Yayasan Abdul Hakim

4

PESAWARAN|TERASTV.LIVE|, – Seseorang diduga suruhan Ketua Yayasan Abdul Hakim, Toto Taviv Susilo mengaku pengacara mencoba mengintimidasi petani yang mengeluh karena terdampak perbuatan Pidana Toto Taviv Susilo dengan menimbun Sawah produktif menjadi bangunan.

Hampir seluruh petani yang hadir dalam rapat bersama PJ Kades Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, beberapa waktu lalu didatangi orang suruhan tersebut yang diketahui bernama Agung untuk menandatangani surat pernyataan.

“Dia datang ke rumah saya, lalu menyuruh tanda tangan, ya saya menolak, lahan sawah kami ini kena imbas akibat ulah Pak Toto menimbun sawah di atas, aliran air jadi tidak normal, kok tau-tau mau pembenaran dengan minta tanda tangan,” ungkap Aris, salah seorang petani, Minggu (5/10/2025).

Sedangkan petani lain bernama Jamadi mengaku terpaksa menandatangani surat yang dibawa orang suruhan Yayasan Abdul Hakim tersebut karena merasa terancam dan khawatir akan dituntut.

“Saya akhirnya tanda tangan, saya juga tidak seberapa faham apaisinya, surat itu dibawa semua dengan orang yang namanya Agung itu, dia bilang apa tidak malu sudah tua nanti masuk penjara,” ujar Jamadi.

Jamadi mengaku rekannya sesama petani lain bahkan ada yang sampai ribut dengan istrinya karena takut didatangi orang suruhan Yayasan.

“Kami cuma petani, ngeluh sawah kami dapat masalah karena pembangunan sekolahan Iqro, kok malah kami di datangi begini,” sesalnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) siap mengambil langkah hukum atas tindakan orang suruhan Yayasan Abdul Hakim tersebut karena sudah meresahkan.

“Ini praktik-praktik menjurus ke premanisme, tidak ada adab dan merasa menguasai hukum, harus ditindak, kami akan dampingi para petani untuk membuat laporan kepolisian, tidak boleh ada intimidasi terhadap petani yang mengeluh, karena pendapat itu dilindungi undang-undang, ini orang ngaku pengacara kok seperti orang tidak mengerti hukum,” tegas Sumara.

Ditambahkan, tindakan itu akan berdampak buruk karena dinilai tidak etis dan merasa paling ngerti hukum.

“Kasus ini kan sudah di Polda Lampung, apa urusannya dia datang ke rumah-rumah petani, jangan membodohi petani kita, kalau ternyata petani itu marah dan main tangan ke Agung itu akhirnya kan repot buat petani,” ujarnya.

“Kami juga mempertanyakan legal standing Agung ini, apakah benar pengacaranya yayasan atau orang yang cuma ngaku-ngaku saja, karena diadatang tidak menunjukan surat kuasanya, kita percaya polisi bisa menangkap orang ini jika nantinya terbukti telah mengintimidasi petani,” pungkasnya.

Sedangkan Agung saat hendak dikonfirmasi pada nomor WhatsApp 0853-8090-XXXX tidak mengangkat meskipun WA dalam keadaan aktif.(SUMARAH)

Bagikan>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini