KARAWANG | TERASTV. LIVE | Pekerjaan proyek turap Dusun Pelem, Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya diduga serampangan.
Hal itu terkuak berdasarkan pantauan awak media di lokasi pekerjaan proyek tersebut, tak memenuhi standar teknik pekerjaan.
Kedalaman galian pondasi diduga hanya 15 cm dan adukan semen pasirnya pun tak sesuai standar malah lebih banyak pasir dari semen (1 berbanding 10).
Selain itu, tanah galian pondasi dibuang ke area perbatasan pesawahan sehingga diduga rawan merusak tanaman padi. Demikian juga pemasangan batu belah turap, kondisi tanah digenangi air.
Pekerjaan proyek turap tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, sumber dana APBD TA 2025 yang dilaksanakan CV Masadi Karya senilai Rp. 189.573.000,00.
“Ini lah mental yang rusak, sehingga ke depan hasil pembangunannya pun tak berkualitas juga enggak bakalan bertahan lama,” ungkap pemerhati pembangunan infrastruktur Kabupaten Karawang Hendrik Irwanto, S.H., M.H kepada media, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, pekerjaan proyek dari hasil uang pajak rakyat itu diduga kerap dimanipulasi karena tanpa pengawasan yang ketat dari instansi terkait. Padahal, ujar dia, controling itu upaya tindakan preventif dari perbuatan penyelewengan dalam suatu pekerjaan.
“Apabila ditemukan pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi pekerjaan, sepatutnya pengawas menindak tegas pemborong untuk membongkar dan memperbaiki kembali, “tegasnya. (D’brong)