PESAWARAN |TERASTV.LIVE| – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pesawaran tahun 2025.
Pleno tersebut dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Supriyanto–Suriansyah.
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ihsan mengatakan, pleno ini telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 2 Hj. Nanda Indira B dan Antonius Muhammad dengan perolehan suara sebanyak 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah.
“Telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pesawaran Periode tahun 2025 -2030 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran Tahun 2025 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024,” kata dia, saat pleno di Ballroom Hotel Emersia, Kota Bandarlampung, Senin 30 Juni 2025.
Menurutnya, penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada Senin 30 Juni 2025 pukul 15:15 wib.
“Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada Senin 30 Juni 2025,” ujarnya.
Diketahui agenda pasca penetapan oleh KPU Pesawara:
1. Hari senin tgl 30 Juni penetapan Bupati & Wabup terpilih di KPU
2. Rapat Banmus DPRD Pesawaran.
3. Rapat paripurna DPRD Pesawaran dlm agenda : pemberhentian Bupati- Wabup periode 2020-2025, dan diteruskan penetapan Bupati-Wabup terpilih periode 2025-2030
4. Pengajuan Surat ke Gubernur dan Mendagri perihal permohonan Agenda Pelantikan.
5. Pelantikan (Sumarah)