Langgar UU KIP, Pekerjaan Pemasangan U-ditch di Desa Kamojing Diduga Proyek Siluman

31

KARAWANG | TERASTV.LIVE | Pekerjaan drainase pemasangan u-ditch di Dusun Kamojing Timur, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek diduga merupakan  proyek siluman.

Pasalnya, proyek tersebut tanpa papan informasi proyek. Hal ini sudah melanggar undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang  keterbukaan informasi publik (KIP).

Selain itu, berdasarkan pantauan awak media pekerjaan pemasangan u-ditch itu nampak tak adanya leveling yang dilakukan. Sehingga pekerjaannya pun ugal-ugalan alias asal jadi.

“Kok pemasangan u-ditch ini kaya begini, airnya enggak jalan (menggenang, red). Gimana nanti turun hujan, ini jadi masalah. Enggak bener nih, harus dibongkar lagi,”ujar tokoh masyarakat Desa Kamojing yang berinisial U saat dihubungi Terastv.live, Selasa (24/6/2025) petang.

Dia juga mengatakan pengawas instansi terkait harus turun ke lokasi untuk monitor dan evaluasi pekerjaan tersebut.

“Jangan hanya diam saja, ini tugas pengawas harus akuntabel. Bukan jamannya lagi hanya duduk manis di ruang kerja,”tegasnya.

Sementara, Ketua LSM Komite Independen Pemantauan Kinerja Aparatur Negara dan Hukum (KIPRAH) DPC Kabupaten Karawang, Ir. Damsari menjelaskan terkait standar teknis pekerjaan pemasangan u-ditch supaya aliran air dapat berjalan ke area yang lebih rendah.

“Sebelum u-dith dipasang harus diberi hamparan pasir dulu agar u-ditch bisa terpasang dengan rapih dan saling mengunci,”jelasnya.

Soal pekerjaan drainase pemasangan u-ditch tak prosedural itu, Damsari menyatakan diduga adanya konspirasi pihak pemborong dan instansi terkait.

“Ini akan menjadi bumerang dan citra buruk bagi Pemda Karawang,”tutup Damsari. (D’brong)

 

Bagikan>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini