Diduga Ratusan Warga Desa Darawolong Jadi Korban Sapi Perah Oknum Tim Satgas PTSL

73

KARAWANG | TERASTV.LIVE | Diduga ratusan warga Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari menjadi korban sapi perah oknum Tim Satgas Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) desa setempat.

Pasalnya, setiap warga yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah kolektif melalui program nasional PTSL 2024 tersebut diduga dipungut biaya.

Pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak dikenakan biaya, karena ditanggung oleh pemerintah.

“Betul pak, kami bayar untuk 1 bidang tanah Rp. 1,5 juta ditambah Rp 50 ribu buat tebus map-nya juga,”ungkap warga berinisial O Dusun Kali Jeruk, Desa Darawolong kepada media Terastv.live, Sabtu (19/4/2025).

Dia lantas bercerita terkait juru tagihnya melalui RT masing-masing untuk pembayaran PTSL tersebut. Namun bagi warga yang belum bisa melunasi ditahan sertifikat tanah-nya.

“Seperti anak kami, sampai hari ini masih ditahan sertifikat tanah-nya,”katanya.

Menurutnya, jumlah warga Desa Darawolong yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah atau PTSL itu sekitar 500-an.

Sebelumnya, kata dia, warga yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL harus down payment (DP) terlebih dahulu sebesar Rp 200 ribu.

“Bagi warga Desa Darawolong biaya pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL itu terlalu besar dan memberatkan warga. Jadi banyak warga yang mengundurkan diri,”ujarnya.

Sementara itu, seorang aparatur desa, berinisial A Dusun Pasir Ela, Desa Darawolong mengatakan dirinya sudah tak punya harapan lagi untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL.

“Kami ditawari oleh pihak RT untuk pembuatan sertifikat tanah program PTSL dengan syarat harus bayar DP Rp 200 ribu. Ya kami tolak dong, jadi nggak ada niatan lagi,”tandasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (20/4/2025), Ketua Tim Satgas PTSL Desa Darawolong Oding malah mengirimkan kartu nama seorang advokat. Respons tersebut tentunya tak sinkron dengan yang dikonfirmasi soal program PTSL yang membuat gaduh warga Darawolong itu.

Sehingga, hal ini akan terus menjadi polemik yang berkepanjangan dan ironi bagi warga khususnya yang membuat sertifikat tanah melalui program PTSL.

Seperti diketahui, program PTSL ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat  dan meningkatkan kesejahteraan melalui akses yang lebih mudah untuk mengurus  sertifikat tanah dilakukan oleh BPN. (Red)

 

Bagikan>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini