Satpol PP Kecamatan Kotabaru Tegaskan Larangan Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 1446 Hijriyah tahun 2025

43

KARAWANG I TERAS.TV.LIVE | Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan kebijakan himbauan untuk tempat hiburan malam (THM), seperti karaoke, klub malam, dan sejenisnya, tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Sesuai dengan himbauan nomor 398 tahun 2025 Selain itu, pembatasan juga berlaku bagi rumah makan dan restoran, yang akan diatur jam operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Himbauan pelarangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memberikan penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan di Kabupaten Karawang

Kasi trantib Kecamatan Kotabaru Diding Heryadi SH menyampaikan menjelaskan bahwa surat edaran himbauan yang mengatur pelarangan operasional THM dan pembatasan jam buka restoran sudah diterbitkan. Surat edaran ini disebarluaskan kepada seluruh pengelola THM dan restoran di Kecamatan Kotabaru dan diharapkan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak. “Surat edaran ini akan mulai diberlakukan dan disosialisasikan kepada pengelola THM dan restoran, segera mungkin sebelum bulan puasa,” ungkap Diding

Diding Heryadi SH menegaskan bahwa selama bulan Ramadan, operasional THM akan dilarang sama sekali sampai diperbolehkan buka kembali kegiatan itu H+3;setelah idul Fitri Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kekhusu an umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa, serta menciptakan suasana Ramadan yang lebih damai di tengah masyarakat.” Ujar

. Satpol PP Kecamatan Kotabaru berkomitmen untuk menegakkan kebijakan tersebut demi menjaga ketertiban umum dan memberi rasa nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Inspeksi Rutin untuk Memastikan Kepatuhan

Satpol PP Kecamatan tidak hanya mengandalkan surat edaran, tetapi juga akan melakukan pemantauan secara rutin selama bulan Ramadan. Diding memastikan bahwa pihaknya akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau tempat hiburan malam dan lainnya

“Sasaran pemantauan kami tidak hanya terbatas pada THM, tetapi juga mencakup penjual minuman beralkohol. Kami akan melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa semua pengelola usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” Tegas Diding

Masyarakat diimbau untuk melapor kepada Satpol PP jika mereka mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan operasional yang telah disepakati.

Camat Kotabaru Hj Idah Hamidah SE menyampaikan. Bahwa apa yang disampaikan Bupati Karawang edaran nomor 398 tahun 2025 terkait Himbauan Selama Ramadhan 1446 Hijriyah tahun 2025 ,kita kecamatan akan melaksanakan dan memotoring tempat usaha tersebut serta kita akan sosialisasi melalui satpol PP dengan memasang surat edaran Bupati di pintu tempat usaha tersebut ” kita melaksanakan sesuai dengan surat edaran dari bupati Karawang dan memonitor ing tempat usaha tersebut ” Kata Camat

Hj Idah Hamidah pun meminta
Masyarakat Kabupaten Karawang khususnya kecamatan Kotabaru diharapkan dapat mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.( bupati -red) Selain menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengedukasi dan menciptakan lingkungan yang lebih menghargai ibadah puasa.

Semoga saja wilayah kecamatan Kotabaru tetap aman lancar dan kondusif kegiatan lainnya ada Taraweh Keliling (tarling ) dari kabupaten berawal dari Kecamatan Kotabaru Cikampek dan Jatisari

Liputan : Asep Jaya

Bagikan>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini